Masyarakat Cerdas Indonesia Cadas


 

M. Riski Al safar

Kandidat Ketua HMI Lampung

 

 


Masyarakat Cerdas Indonesia Cadas

 

Saat ini penolakan atas pengesahan undang-undang omnibuslaw terjadi di berbagai daerah negara kesatuan republik indonesia. Selain kaum buruh, terdapat elemen lain yang menolak pengesahan undang-undang kontroversi tersebut. Mahasiswa adalah organ negara yang juga sependapat dengan kaum buruh indonesia. Sekarang, nyaris seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Lampung melakukan unjuk rasa atas pengesahan undang-undang cipta kerja.

Apa yang membuat mahasiswa begitu yakin atas penolakannya terhadap undang-undang omnibuslaw? Perlulah hal ini diketahui publik. Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa mahasiswa melakukan gerakan penolakan undang-undang omnibuslaw dan banyak pula masyarakat awam justru menuduh mahasiswa biangkeladi dari kericuhan unjuk rasa di kantor dewan provinsi Lampung. Tapi, salah satu mahasiswa memiliki alasan yang kuat mengapa kalangannya menolak pengesahan undang-undang kontroversi tersebut.

Bertentangannya undang-undang ombibuslaw dengan sila ke lima pancasila adalah salah satu faktornya, selain itu, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan jika undang-undang itu diberlakukan pun menjadi jawabannya. Berikut petikan wawancara reporter Lampung News dengan salah satu Kandidat Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Lampung, M. Riski Al Safar.

Saya melihat Anda bukan hanya seorang aktivis atau akademisi, tapi juga seorang penulis yang peka terhadap isu-isu sosial yang faktual. Merujuk pada tulisan Anda yang berjudul RUU Cipta Kerja, Tidak Buruk namun Perlu Perbaikan, apa yang melatar belakangi Anda untuk menulis hal tersebut?

Saya memberi respon terhadap gejolak RUU Cipta Kerja. Pro dan kontra undang-undang ini tidak sekadar terjadi di masyarakat. Partai PKS dan Demokrat pun Kontra. Tapi, fraksi Demokrat dan PKS tidak mendapat kesempatan untuk menyanggah pengesahan undang-undang Cipta Kerja.

Lantas bagaimana tanggapan Anda terhadap Omnibuslaw?

Saya lebih setuju jika pemerintah mengedukasi masyarakat agar mampu mengelola sumber daya alam di tanah dan daerahnya sendiri dibanding mendatangkan dan memudahkan investasi asing. Kalau investasi asing masuk dan pemerintah mempermudah syarat-syarat investasi, maka yang terjadi perusahaan asing mudah memecat pekerja dan memberlakukan jam kerja tanpa memerdulikan produktivitas.

Sumber daya alam kita kan berlimpah. Sayang banget kalau justru dikelola orang asing. Meski, saya pun tidak menutup mata jika investasi berupa dana dan teknologi perlu. Tapi, kalau dibiarkan tanpa syarat-syarat,  maka yang terjadi bukan hanya orang-orang kita yang menjadi pekerja atau kehilangan tanah, tapi limbah industri hingga kesejahteraan pegawai dipertaruhkan.

UU Cipta kerja mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu. Yang ditakutkan pekerja dalam undang-undang ini adalah jam kerja mereka akan menjadi lebih lama. Menurut Anda, jika hal itu terjadi, apakah melanggar Hak Asasi Manusia jika pekerja diwajibkan bekerja dalam waktu lebih dari delapan jam perhari meski diberi upah yang sesuai?

Menurut saya tidak melanggar HAM. Tapi, lebih kepada produktivitas pekerjaannya yang tidak maksimal.

Saya menilai jika perusahaan dan pekerja menyepakati jam kerja dan upah, maka tidak ada pelanggaran HAM. Namun, yang jadi permasalahan adalah jam kerja yang tak terbatas akan merugikan pegawai ketika durasi ditentukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Selain itu, hasil kerjanya pun tidak akan maksimal jika pekerja dipaksa bekerja dalam durasi yang terlalu lama. Pekerja akan depresi dan emosinya tentu lebih tinggi.

Dalam pasal 154 A RUU Cipta Kerja, dijelaskan tentang PHK yang menurut pekerja merugikan karena mengatur tentang jumlah pesangon sesuai waktu kerja. Menurut Anda, kenapa pemerintah harus mengatur pesangon dan kenapa para pekerja khawatir dengan jatah pesangon yang diatur sesuai masa kerja?

Saya pikir pemerintah sudah masuk ke dalam permasalah masyarakat. Padahal, problem pemerintah belum selesai.

Pandemi saja pemerintah belum menemukan solusi. Tapi mereka sudah menimbulkan kontroversi baru, yakni menimbulkan undang-undang cipta kerja.

Kalau saran saya pemerintah fokuslah dengan penanganan covid-19. Lebih baik pemerintah menghadirkan Menteri Kesehatan, Terawan.

Saya pikir Pemerintah seperti orang yang bingung dalam menghadapi permasalahan di tengah pandemi. Mungkin pemikiran pemerintah sampai berani mengesahkan undang-undang cipta kerja di tengah pandemi adalah masyarakat tidak berani melakukan pergerakan. Tapi, masyarakat kita memang sudah cerdas dan berani menyuarakan hak-hak sebagai warga yang hidup di negara yang merdeka.

RUU Cipta Karya mengatur penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifkat Laik Fungsi. Menurut Anda, apakah undang-undang ini akan menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan karena mudah membangun pabrik di tengah-tengah pemukiman atau pembuangan limbah ke sungai-sungai?

Ada kemudahan tentu akan menimbulkan efek di masa mendatang. Tanpa analisis lingkungan yang baik dan benar tentu ini masalah.

Saya rasa perlu perbaikanlah terhadap undang-undang ini. Analisis terhadap kesehatan lingkungan itu penting. Jangan sampai lingkungan kita justru dirusak oleh orang-orang luar negeri yang tidak bertanggung jawab. Kan kita juga yang menempati daerah ini. Tapi, saya juga memberi apresiasi terhadap pemerintah yang telah memudahkan perizinan. Menurut saya ini suatu terobosan dari pemerintah untuk memutus sulitnya birokrasi perizinan usaha. Namun, saya berpendapat, analisis lingkungan wajib diperhatikan dalam perizinan usaha, terlebih usaha industri dan tambang yang pasti berlimbah.

Menurut Anda, di Lampung sendiri daerah mana yang perlu kehadiran investor guna meningkatkan daya saing masyarakatnya?

Saya pikir di Kabupaten Pesawaran karena banyak daerah pantai, Kabupaten Lampung Selatan dan Timur kita punya tanaman mangrove.

Saya pernah melakukan penelitian hutan mangrove di Lampung Timur. Di sana kita punya jutaan hektar tapi tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah mau pun pusat. Padahal hutan mangrove bisa dimanfaatkan sebagai pariwisata. Apalagi hutan mangrove sangat bermanfaat untuk melindungi pantai dari gelombang.

Karena masyarakat, pemerintah daerah dan pusat tidak memiliki dana dan teknologi yang memadai maka di sana kita perlu investor yang sanggup membiayi pembangunan ekowisata dan teknologi guna penelitian lebih lanjut. Namun, tetap diatur menggunakan regulasi yang sesuai dengan norma dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.

Menurut Anda, investai berupa apa yang diperlukan Provinsi Lampung.

Terutama sekali kita membutuhkan insfrastruktur yang menunjang keperluan distributor barang-barang ke daerah-daerah yang jalannya masih berlubang bahkan bertanah. Selain itu, kita perlu teknologi dan peralatan keamanan, sebab keamanan Lampung masih belum maksimal.

Tapi bagaimana jika Investor asing justru membeli tanah secara memborong di Indonesia lalu mereka mendirikan tambang dan menguasai berhektar-hektar ladang mineral dan sumber pangan kita?

Menurut saya, di situlah peran pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk melindungi tanah Indonesia agar tidak terjual ke pengusaha asing sehingga mereka bebas mengeruk sumber mineral dan sumber pangan kita.

Menurut Anda, apakah undang-undang cipta kerja ini sudah dirancang sesuai dengan pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia serta kondisi lingkungan Indonesia?

Bukankah cita-cita kemerdekaan Indonesia memanusiakan manusia? Kemudian kalau kita mengutip sila ke lima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, maka undang-undang cipta kerja tidak sejalan. Ini hanya adil bagi investor tapi tidak bagi masyarakat terutama pekerja. Kenyataan hari ini terjadi gejolak masyarakat karena kebijakan pemerintah yang tak sesuai sila ke Lima Pancasila.

Pengesahan Undang-undang cipta kerja dilakukan di tengah kondisi Indonesia yang sedang memprihatinkan. Apa penjelasan Anda tentang ini? Apakah ini upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi Indonesia agar tidak resesi atau ini suatu ketidakmampuan dari pemerintah kita untuk berdikari?

Ini lebih ke efek pemerintah kita yang tidak mampu berdikari. Pertama, permasalahan utama kita adalah Covid-19. Tapi, pemerintah justru membuat kontroversi mengeluarkan undang-undang cipta kerja. Sementara Menteri Kesehatan kita menghilang. Lalu, kurikulum sejarah ingin dihapuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim.

DPR dan Pemerintah seperti bermanuver tanpa memikirkan masyarakat. Kenapa pemerintah harus mengesahkan undang-undang cipta kerja tidak sesuai jadwal, yakni dari 8 oktober secara tiba-tiba dimajukan ke 5 oktober dan pada malam hari pula.

Menurut saya, pemerintah Indonesia kebingungan. Satu masalah belum selesai tapi sudah terburu-terburu menyelesaikan masalah baru.

Apakah keterburu-buruan pengesahan undang-undang cipta kerja berindikasi pemerintah ditunggangi investor asing?

Bisa jadi. Kita tidak bisa memungkiri Indonesia ini negara berkembang. Kalau dari ilmu yang saya pelajari, negara berkembang harus menginvestasikan sumber daya manusianya bukan sumber daya alamnya. Artinya, kecerdasan manusia lebih penting untuk dicerdaskan. Tapi, kenyataan hari ini adalah sumber daya alam kitalah yang selalu dikelola sedangkan sumber daya manusianya seakan-akan dibiarkan.

Ketika investor asing datang, maka mereka mudah melancarkan kepentingannya. Sedangkan masyarakat kita yang belum teredukasi hanya menerima kerugian dan kemiskinan, kelelahan dari kerja kerja dan kerja.

Menurut Anda apa manfaat dari Undang-undang cipta kerja Undang-undang ini?

Fungsi RUU Cipta kerja cukup bagus. Tujuannya kan untuk membuka peluang lapangan kerja yang banyak. Intinya RUU ini diciptakan untuk menjadi solusi dari permasalahan fundamental yang menghambat ekonomi nasional secara membongkar birokrasi yang berbelit-belit. Lebih baik lagi jika pengusaha atau investor yang membuka peluang lapangan pekerjaan itu adalah orang Indonesia sendiri.

Apakah menurut Anda Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan siswa hingga masyarakat adalah suatu hal yang wajar? Atau menurut Anda, bagaimana harusnya mereka menyikapi Undang-undang baru ini?

Menurut saya, pergerakan demonstrasi hari ini adalah wajar karena dijamin undang-undang dan itulah fungsi dari mahasiwa sebagai kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, masih banyak kaum intelektual yang mau membantu komuni-komuni yang tertindas. Inilah peran yang harus dijalankan mahasiwa. Tapi ada yang tidak wajar, yakni ketika terlalu anarki.

Menurut Anda, apa yang saat ini diperlukan pekerja atau masyarakat Indonesia? dan Undang-undang yang bagaimana yang diperlukan pekerja Indonesia?

Kembali lagi kepada perjuangan rakyat Indonesia. Berjuang agak bersama-sama sejahtera, belajar untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri dan menabung untuk agar siap menghadapi situasi sulit secara mendadak seperti pandemi saat ini.

Menurut Anda, dalam situasi seperti ini, bagaimana presiden DPR hingga MPR bersikap?

Mereka adalah orang-orang yang dipilih rakyat sebagai wakilnya. Ketika terpilih mereka harus melupakan kepentingan partai atau pribadi. Mereka harus bertindak sebagai fungsi sebagai kontrol terhadap pemerintah dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

 

Untuk Biodata :

Nama                     : M. Riski Al Safar

Anak dari             :  Abas Hasan dan Rohmiyati

TTL                         : Kotabumi, 1996

Keluarga              : 1. M. Arif Syahputra

                                  2. Rafika Dwi Syahputri

                                  3. Fentri Puspita

                                  4. M. Riski Al Safar

Pendidikan               : 1. SDN 3 Kemiling Permai

     2. SMPN 28 B.Lampung

     3. SMAN 7 B.Lampung

     4.  S1 Teknik Sipil Unila

    5. Sedang menempuh studi S2  Magister Ilmu Penyuluhan dan Permberdayaan Masyarakat


 


 

Sejak Kecil Suka Baca Biografi

M. Riski Al Safar adalah anak bungsu dari empat bersaudara. Namun, dia tetap berjuang untuk mewujudkan cita-citanya. Sejak kecil ia sudah belajar ilmu matematik, Fisika dan membaca berbagai buku biografi tokoh-tokoh hebat dunia.

Dia semakin memantapkan cita-citanya ketika duduk di bangku SMA dan kuliah. Ketika SMA ia pernah menjadi delegasi untuk mewakili sekolahnya menghadiri suatu acara. Waktu kuliah, Riski Al Safar perna menjadi salah satu mahasiswa yang mendapat kesempatan study banding ke luar negeri, yakni Thailand, India dan Singapur.

Seiring waktu, Lelaki yang suka membaca buku tersebut mulai menaruh minat untuk menjadi masuk ke dalam organisasi mahasiswa. Di sana, ia tak puas sebagai anggota. Karena itu ia memutuskan diri maju sebagai kandidat ketua umum HMI.

Tujuan hidup Al Safar hanya satu, yakni membuat Indonesia teguh dalam pendiriannya. Bhinneka Tunggal Ika adalah prinsipnya. Ketika mengucapkan obsesinya itu, lantang dan lugas ia ungkapkan bahwa kesatuan dan persatuan indonesia harus tetap hidup dan berjaya hingga menjadi contoh negara di seluruh belahan dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tekhnologi Bagi Anak

Puisi Muhammad Alfariezie

Karya Sastra Muhammad Alfariezie BIn Firdaus BIn Iwal BUrhani